Ilmu yang baru saya dapet sejak ada facebook yang entah sumber dan kebenarannya tidak bisa saya yakini, Dan masih tetap pake pemahaman saya dari awal,diantaranya bahwa; orang yg akan melaksanakan ibadah kurban dilarang potong kuku dan potong rambut sejak muncul bulan Dzulhijjah, sdh coba cari kebenaran hadist dan ayatnya dan juga sudah tanya sana sini ustad dan ustadzah, tidak ada larangan yang begitu,yang dilarang potong kuku dan potong rambut itu bagi yang melaksanakan ibadah haji. Kalo saya mikirnya gak ada hubungan kuku dgn hewan kurban, jadi gak dilarang potong kuku,yg dilarang itu potong gaji. Hehehe....
Selain itu juga ada juga, kata facebook tidak boleh menasabkan nama suami. Menasabkan artinya garis keturunan. Menurut facebook wanita bersuami tidak boleh mencantumkan nama suami dibelakang namanya karena yang demikian sama dengan bernasab ke suami. Kalau pemahaman saya bernasab itu kalau pemakaiannya menggunakan bin atau binti. Misalnya si fulana (isri) binti fulan (suami), yg demikian ini yang tidak boleh. Kalo penulisannya fulana fulan artinya fulana nya si fulan.
Ada juga ilmu dari facebook mengatakan, suami tidak boleh memanggil istrinya dengan kata ibu, mama, bunda,dll (mengikuti panggilan anak ke ibunya) karena dianggap sama dengan menzinai ibunya. Aduh sempitnya pemikiran begitu. Pemahaman saya yang tidak boleh dan dosanya sama dengan menzihar atau menzinai ibunya itu jika seorang suami berkata kepada istrinya,"kamu mirip dengan ibuku", kalo memanggil dgn sebutan ibu,mama, bunda,mami....ya mungkin aja beda panggilan sama ibunya,ke ibunya manggil emak ke istrinya manggil mama,kan beda tuh...sorry terpaksa nulis panjang kali lebar kali tinggi seperti ini, karena takut tersesat pemahamannya kejauhan. Dan ini juga saya tulis karena sempat jadi perdebatan dan pertanyaan diantara obrolan antar teman. Hadist memang banyak,tapi perlu dicek kebenarannya, hadiastnya shohih atau tidak. Hadistnya benar atau palsu. Maaf..maaf...buat yang tidak sepaham....jgn marah ya...karena ini tulisan saya dan ini dinding pribadi saya hehe...piss ya...
Selain itu juga ada juga, kata facebook tidak boleh menasabkan nama suami. Menasabkan artinya garis keturunan. Menurut facebook wanita bersuami tidak boleh mencantumkan nama suami dibelakang namanya karena yang demikian sama dengan bernasab ke suami. Kalau pemahaman saya bernasab itu kalau pemakaiannya menggunakan bin atau binti. Misalnya si fulana (isri) binti fulan (suami), yg demikian ini yang tidak boleh. Kalo penulisannya fulana fulan artinya fulana nya si fulan.
Ada juga ilmu dari facebook mengatakan, suami tidak boleh memanggil istrinya dengan kata ibu, mama, bunda,dll (mengikuti panggilan anak ke ibunya) karena dianggap sama dengan menzinai ibunya. Aduh sempitnya pemikiran begitu. Pemahaman saya yang tidak boleh dan dosanya sama dengan menzihar atau menzinai ibunya itu jika seorang suami berkata kepada istrinya,"kamu mirip dengan ibuku", kalo memanggil dgn sebutan ibu,mama, bunda,mami....ya mungkin aja beda panggilan sama ibunya,ke ibunya manggil emak ke istrinya manggil mama,kan beda tuh...sorry terpaksa nulis panjang kali lebar kali tinggi seperti ini, karena takut tersesat pemahamannya kejauhan. Dan ini juga saya tulis karena sempat jadi perdebatan dan pertanyaan diantara obrolan antar teman. Hadist memang banyak,tapi perlu dicek kebenarannya, hadiastnya shohih atau tidak. Hadistnya benar atau palsu. Maaf..maaf...buat yang tidak sepaham....jgn marah ya...karena ini tulisan saya dan ini dinding pribadi saya hehe...piss ya...
Komentar
Posting Komentar